Definisi Personalia, Kegiatan kepersonaliaan lebih berfokus kepada hal – hal yang lebih administrative yang mengatur hubungan employer dan employee didalam suatu organisasi yang dimiliki. Konteks Personalia lebih intens dilakukan ke Recruitment, terkait mulai dari tahapan seleksi, pengangkatan, pengkaryaan, dan pemberhentian / pemutusan hubungan kerja dan adanya keterkaitan juga dengan filing document kepegawaian, payroll dan administrasi terkait dengan karyawan perindividu.
Fungsi Personalia, merupakan salah satu fungsi penting dari setiap manajer terutama karena para pemimpin memperoleh hasil melalui bawahannya dan agar bawahan dapat berprestasi besar, mampu bekerja baik, para pemimpinpun harus memberi perhatian kepada hal – hal yang berhubungan dengan fungsi personalia.
Dalam sebuah perusahaan kecil fungsi personalia dilaksanakan langsung oleh pimpinan atas, jadi segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja, seperti penempatan, pelatihan, pendidikan, mutasi dan promosi, kompensasi dan pemberhentian langsung menjadi tanggung jawab pimpinan atas. Pada perusahaan besar sebagian aktifitas departemen personalia akan didelegasikan kepada masing – masing manajer termasuk kepada kepala Departemen (Bagian atau Seksi) personalia. Pembagian kerja akan fungsi personalia, tidak berarti bahwa segala masalah tetap dapat diatasi. Semakin besar sebuah perusahaan atau organisasi semakin besar pula kompleksitas aktivitas perusahaan bukan saja menambah kesibukan pada fungsi pokok, tetapi pula pada fungsi personalia.
Dalam Perusahaan fungsi personalia pada umumnya yang dilaksanakan ada 3 yaitu :
1. Procuring – memperoleh tenaga kerja, detail tugas :
- Membuat anggaran tenaga kerja.
- Menarik tenaga kerja.
- Membuat job analiysis, job description, dan job specification.
- Menetapkan dan menghubungi sumber – sumber tenaga kerja.
- Mengadakan seleksi terhadap calon tenaga kerja.
2. Developing – memajukan atau mengembangkan tenaga kerja, detail tugas :
- Melatih dan mendidik tenaga kerja.
- Mempromosikan dan memindahkan tenaga kerja.
- Mengadakan penilaian kecakapan tenaga kerja.
3. Maintaining – memanfaatkan tenaga kerja, detail tugas :
- Memberhentikan tenaga kerja.
- Memensiunkan tenaga kerja.
- Memberi kompensasi.
- Mengurus kesejahteraan pegawai termasuk pembayaran upah, perumahan, relasi, pengobatan, dan lain sebagainya.
0 komentar:
Posting Komentar